Putusan PTUN Diharapkan Hentikan Kisruh DPD

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai keributan pada Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah, Oesman Sapta Odang sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diharapkan bisa menghentikan polemik internal di DPD.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Selain itu, diminta agar anggota DPD kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang masih menolak keabsahan kepemimpinan Oso agar segera mengakui dan berdamai.

"Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung, mereka kan punya kewajiban juga. Arenanya di Senayan, arenanya bukan di mana-mana, masuk saja," kata Nono di PTUN Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

Dengan putusan PTUN tersebut, menurut dia, sebagai penegasan keabsahan kepemimpinan Oso sebagai Ketua DPD. Putusan ini dianggap sudah memenuhi keadilan.

Apalagi, kata dia, selama persidangan sudah didengar keterangan saksi ahli.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

"Ini kan sebuah pengakuan. Bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang," kata Nono di PTUN, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Meski menang di PTUN, Nono mengakui GKR Hemas dan Farouk Muhammad masih mempunyai celah hukum untuk melakukan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Ya silakan saja. Tetapi menurut saya, sebaiknya mereka tidak masuk ke dalam soal proses hukum itu lain. Kasihan rakyat, kenapa menonton kita kok konflik terus," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christi, menolak gugatan GKR Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Oso sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung.

"Menyatakan  permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," Kata Ujang dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung cacat hukum seperti dalam gugatan. Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya