Gerindra: Cabut Banding Ahok, Jaksa Lucu Sedunia

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa, mengomentari langkah kejaksaan yang mencabut upaya banding atas kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia menilai tindakan itu sebagai hal yang lucu.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ini paling lucu sedunia sekarang. Dulu yang seharusnya tak melakukan banding, dia melakukan banding dan dikritik oleh semua orang. Ahok mencabut, ikut Ahok," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.

Menurutnya, langkah mencabut banding ketika dilihat secara hukum memang tak ada masalah. Tapi ketika berbicara soal policy ketatanegaraan, kelayakan proses hukum, ia mempertanyakan kenapa malah mengikuti Ahok. Sehingga hal ini yang menjadi persoalan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kok jaksa Agung ikuti irama Ahok, oh jaksa agungnya dari Nasdem. Oh Nasdem adalah partai pendukung. Oh berarti ini politik. Kayak gitu akhirnya kan," kata Desmond.

Menurutnya, hal ini merupakan penciptaan kondisi yang membuat dunia hukum menjadi rusak. Sebab dilakukan oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyayangkan hal ini karena seharusnya tak terjadi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Betul itu (pencabutan banding), sudah dicabut jaksa tanggal 6 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2017.

Hasoloan mengatakan, dalam surat pencabutan banding tidak disebutkan alasan jaksa mencabut banding tersebut. Dalam surat yang diberikan jaksa hanya berisi pernyataan untuk mencabut banding. "Alasannya enggak ada ya, enggak tertera alasan dalam surat permintaan pencabutan. Jadi kami tidak tahu apa alasannya," ujarnya.

Proses selanjutnya yaitu pencabutan permohonan tersebut ditindaklanjuti ke pihak terkait, terdakwa dan penasihat hukumnya. Apabila relasi pemberitahuan sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan dikirimkan segera ke pengadilan tinggi.

"Karena berkas sudah menjadi otoritas PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta. Nanti mereka yang menyikapi pencabutan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya