Dilaporkan ke MKD, Fahri Hamzah Ngaku Bosan

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah merespons dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan lantaran mengetuk palu tanda persetujuan DPR membentuk panitia khusus (pansus) hak angket KPK. Fahri mengaku bosan karena sering dilaporkan ke MKD.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Silahkan saja tapi bosen juga ditanggapi. Makanya KPK itu punya cheerleader-cheerleader yang dibiayai oleh KPK dulu. Saya dulu memimpin rapat yang membatalkan cost anggaran pembiayaan cheerleader itu. Sekarang sistemnya diubah jadi garantor dari LSM untuk dapatkan proyek di tempat lain," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut dia, para cheerleader tersebut seharusnya mengkritik KPK. Misalnya soal operasi tangkap tangan yang hanya senilai Rp10 juta. Sementara ongkos kirim orang juga harus diperhitungkan. Sehingga KPK diperingatkan agar jangan asyik lihat orang ditangkap. Dibaratkan Fahri, bahwa KPK senang melihat orang yang menderita.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"KPK dan para pendukungnya ini. Saya tahu cara mereka. Dia itu punya public relation (PR), dia ngantor di sebelah kantor KPK. PR ini melakukan penggalangan terhadap komunitas-komunitas. Biar nanti dapat dukungan bantuan dari lembaga. Jadi tugasnya menyerang orang yang menyerang KPK. Saya punya dokumentasinya karena saya juga pernah diundang oleh mereka," kata Fahri.

Sebelumnya, Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait panitia khusus (pansus) Hak Angket KPK. Mereka yang dilaporkan diantaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus hak angket KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Perwakilan koalisi dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menjelaskan, Fahri Hamzah menjadi terlapor I. Sebab Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket.

"Terlapor II, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," kata Julius di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Selanjutnya, 23 anggota pansus hak angket KPK juga dilaporkan karena telah ikut dalam pansus juga menghadiri dan membahas agenda pansus hak angket DPR. Semua terlapor dinilai telah melanggar Peraturan DPR nomor I Tahun 2015 tentang kode etik DPR.

"Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Kode Etik DPR," kata Julius. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya