Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengharapkan pengambilan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu bisa disepakati dengan musyawarah di panitia khusus pemilu. Kalau terjadi kebuntuan, maka ia pasrah bila lima isu tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Kalau sampai paripurna DPR, pemerintah tak ikut voting. Opsi kami kalau sampai deadlock di paripurna, ya sudah kembali ke UU lama. Paling ada perppu dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Ia menilai, dalam pembahasan pansus, lobi juga menjadi bagian untuk mematangkan RUU ini. Sebab, semangat pansus ketika bisa dicapai musyawarah maka tak perlu voting.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Pemerintah juga begitu. Pemerintah banyak mengalah kalau Anda cermati. Tak mungkin kepentingan partai harus mutlak, pasti harus ada yang berkorban," kata Tjahjo.

Terkait hal ini, Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, sebenarnya pansus sudah menemukan kemungkinan tawaran titik temu. Namun, hanya menunggu para pimpinan fraksi, kapoksi untuk hadir di ruangan rapat pansus.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

"Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi, ya kami sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata Lukman pada kesempatan terpisah sebelum rapat pansus di DPR, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Meski begitu, ia memang menekankan, ketika tak tercapai kesepakatan, maka tetap harus diputuskan di paripurna. Tapi, hingga kini upaya lobi untuk menjembatani perbedaan lintas fraksi terus dilakukan.

Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda karena kebuntuan mencari kesepakatan musyawarah mufakat antar fraksi dalam Pansus RUU Pemilu. Adapun sisa isu yang belum dibahas terdiri atas lima isu krusial.

Sejumlah isu krusial yang akan dibahas siang ini pukul 14.00 WIB di antaranya terkait dengan ambang batas parlemen dan presiden, sistem pemilu, daerah pemilihan baru, dan konversi suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya