Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Gubernur Bengkulu

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham memastikan, partainya akan memberikan bantuan hukum untuk kadernya yang terlilit kasus pidana.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Hal itu menyusul kabar tertangkapnya Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, yang merupakan kader Golkar karena dugaan suap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan ditangkap bersama istrinya, Lili Maddari.

Idrus mengaku sudah menginstruksikan Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu untuk mencari tahu duduk perkara yang menimpa Ridwan Mukti tersebut.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Prinsip dasar Partai Golkar bila ada kader yang terkait hukum maka sesuai Protap, menugaskan ketua bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mengawal dan pendampingan sesuai fakta hukum yang ada demi keadilan," kata Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Neli, Jakarta Barat, Selasa, 20 Juni 2017.

Idrus juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam melakukan tindak pidana terhadap Ridwan Mukti. Ia juga mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. "Biar KPK melakukan proses hukum, akan lakukan komunikasi lebih lanjut tapi berdasar asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Idrus menegaskan, Partai Golkar sudah mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Yang penting tidak merugikan kepentingan umum, negara, rakyat dan lain-lain," katanya.

KPK sebelumnya mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu hari ini, Selasa, 20 Juni 2017. Di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya. Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang dalam mata uang rupiah di dalam satu kardus.

"Kami mengamankan 5 orang di lokasi dan 1 kardus berisi uang. Diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak penyelenggara negara setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya