Ketua KPU: Konsultasi dengan DPR Tetap Jalan

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR tak mengikat secara hukum. Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan belum melakukan rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"Kalau dilihat dari substansi atau isi putusannya, itu kan dua saja yang perlu kita perhatikan," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Ia menjelaskan yang pertama, bahwa rapat konsultasi itu masih tetap berlangsung. Yang kedua, rekomendasi, putusan atau kesimpulan, yang keluar di dalam rapat konsultasi itu tidak mengikat.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

"Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan ya kita akan jalankan itu," ujarnya.

Mengenai munculnya polemik mengenai putusan MK terkait terkait tidak mengikatnya konsultasi antara DPR dengan KPU, menurut Arief, harus dilihat dari dua sisi yang berbeda. Putusan MK terkait undang undang Pemilu dan independensi KPU dalam membuat Peraturan KPU.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Nah kalimat yang terakhir, frasa yang terakhir, dalam putusan MK sudah dinyatakan, artinya khusus bahas soal PKPU kita gunakan undang undang ini," ujarnya.

Sedangkan undang undang MD3 juga mengatur rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan mitra kerja, salah satunya antara Komisi II DPR RI dengan KPU.

"Kalau di undang undang MD3, itu hal umum, apapun dilaksanakan sesuai fungsi DPR. KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ga apa apa dan itu mengikat sesuai ketentuan MD3," paparnya.

Sebelumnya, MK memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU. Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya