Fahri Hamzah: DPR Pasti Tolak Perppu Pembubaran HTI

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan parlemen akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut dia, sulit membiarkan ormas dibubarkan secara sepihak.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2017.

Fahri mengaku lebih cenderung meminta supaya pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dengan melalui proses gugatan ke pengadilan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Enggak ada daruratnya," ujar Fahri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut bakal menerbitkan Perppu pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun, jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya