Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Era Jokowi Dicap Otoriter

Presiden Jokowi Bagikan Sembako untuk Warga Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dinilai sebagai sikap otoriter pemerintah. Alasannya, karena beberapa norma keadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dihapus dan diganti.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Mantan anggota Panitia Khusus revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas, Indra menekankan Perppu yang ditandatangani pada Senin 10 Juli 2017 mencederai demokrasi.

Menurut dia, salah satu syarat keluarnya Perppu menyangkut kondisi genting yang memaksa. Namun, dalam penerbitan Perppu Ormas ini belum terlihat unsur kegentingannya. Kata dia, justru yang membuatnya heran karena dalam perppu tersebut pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa prosedur mekanisme pengadilan seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

“Maka tentunya akan membuat publik menilai keluarnya Perppu terkait ormas merupakan bentuk tindak otoriter dari pemerintah dan akan berasumsi pemerintah punya target lain misalnya untuk membidik ormas-ormas tertentu yang berseberangan pendapat dengan pemerintah atau selama ini kritis dengan pemerintah,” kata Indra saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 13 Juli 2017.

Dia berpandangan prosedur sanksi hingga pembubaran ormas dalam UU Ormas merupakan implementasi dari asas keadilan serta due process of law. Implementasi ini terkait penjelasan dari kedua pihak baik dari ormas yang akan dibubarkan maupun pemerintah.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

“Sehingga proses menjadi fair atau berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” kata poltikus PKS itu.

Kemudian, Indra menambahkan seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah yang diamanatkan dalam UU Ormas. Namun, dengan munculnya Perppu dianggap sebagai langkah instan dan kontroversi.

Dengan Perppu ini, ada kesan pemerintah tidak punya alasan kuat untuk membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Sehingga bisa diasumsikan pemerintah takut kalah dengan HTI apabila bertarung di pengadilan,” ujar mantan Anggota DPR itu.  
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya