Ketua Pansus Angket Sindir KPK Sudah Mirip Politisi

Agun Gunandjar Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai KPK dan para pendukungnya sedang “membajak” hak-hak Pansus. Dia menilai mereka telah mengalihkan permasalahan yang menjadi domain Pansus menjadi di luar dari mekanisme formil sebagaimana diatur konstitusi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Di mata Agun, KPK kini tak lagi semata-mata aparat penegak hukum. "Bermain di tataran opini, KPK dan para pendukungnya jadi lebih mirip politisi," kata Agun dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juli 2017.

Politikus Partai Golkar ini juga menyebut KPK menerapkan standar ganda dalam bersikap. Hal itu menurutnya terlihat dari lembaga antirasuah itu yang hendak meminta dukungan eksekutif. "Di satu sisi mengatakan independen, tapi di sisi lain meminta Presiden untuk intervensi," ujar Agun.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Anggota Komisi III DPR ini juga mempertanyakan sikap KPK yang menolak keberadaan Pansus dengan bersandar pada pendapat pakar dan sejumlah dukungan tolak Pansus.

"Padahal sebagai penyelenggara negara mestinya KPK lebih terikat pada hukum negara, bukan pada pendapat pakar yang subjektif," ujar Agun.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebelumnya, KPK telah berkonsultasi dengan para pakar hukum tata negara untuk memenyikapi Pansus Angket bentukan DPR. Sebanyak 132 ahli hukum tata negara dari berbagai universitas di Indonesia telah memberikan kajiannya terkait Pansus Angket KPK.

"Mereka (para pakar) mengatakan, KPK bukan obyek dan di bawah eksekutif dan 132 ahli yang kami minta konsultasi berbeda dengan Yusril Ihza Mahendra," kata Laode dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di tvOne, Selasa 11 Juli 2017.

Kendati begitu, Laode membantah bahwa upaya KPK itu dalam rangka membangun opini untuk melawan Pansus hak angket. Ia berdalih, perbedaan pendapat antara pakar hukum tata negara sebagai hal yang wajar.

"Beda tafsir ini, kebetulan ada yang menjudicial review itu menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga kita tunggu saja keputusannya. Apakah membenarkan pendapat dari 132 profesor dan dosen senior yang mengajar hukum tata negara atau pendapat Yusril. Benar, ini akan diputuskan di pengadilan atau MK," katanya.

Menurut Laode, apapun hasilnya dari judicial review itu tentu pihaknya siap untuk menerimanya, begitu juga dengan DPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya