ARB: Novanto Punya Hak Lakukan Upaya Hukum

Aburizal Bakrie dan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie menegaskan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Setya Novanto, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait statusnya sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP.

JK: Mau Jadi Ketum Golkar? Jangan Harap Kalau Tak Punya Modal Rp 600 Miliar

Ical, sapaannya, menyampaikan hal itu usai menerima Novanto di kediamannya di Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, malam ini.

"Kita tentu menghargai suatu usaha-usaha hukum yang dilakukan oleh KPK, tapi kita juga tentu harus menghargai hak dari Pak Novanto untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," kata Ical, Selasa, 18 Juli 2017.

Sembako 'Cap' Airlangga Hartarto Disebar ke Pasien Isoman di Solo

Ia mengaku  prihatin atas kejadian yang menimpa Novanto. Ical sekaligus menekankan bahwa DPP hingga saat ini belum secara resmi menerima surat pemberitahuan dari KPK atas status hukum Novanto.

Sementara, Ical menyampaikan, Dewan Pembina mengambil sikap mendukung pelaksanaan tujuh keputusan yang dihasilkan DPP dalam menyikapi status hukum Novanto.  Ia berharap seluruh elemen Partai Golkar tetap solid dalam menyikapi penetapan status tersangka Novanto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

"Saya yakin bahwa dengan langkah-langkah seperti itu, maka Partai Golkar, meskipun dapat suatu musibah seperti ini, Partai Golkar tetap solid, dapat mencapai tujuan-tujuannya dengan hasil lebih baik pada Pemilu legislatif yang akan datang dan pada Pilkada yang lain," tuturnya.

Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di pondok pesantren Al Falah Nagreg, Bandung, Jawa Barat

Airlangga Luncurkan GIBRAN di Ponpes Al Falah Nagreg Bandung

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah mengunjungi Pondok Pesantren Al Falah Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Dalam kunjungannnya tersebut, Airlangga tak sendirian

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2024