Novanto Tersangka, Organisasi Sayap Golkar Diminta Tenang

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, sejumlah kader Partai Golkar, termasuk organisasi sayap bersiap konsolidasi menyikapi status hukum Ketua Umumnya itu. 

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

Salah satu organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), meminta kepada seluruh kadernya di daerah untuk tenang dan tetap berkoordiniasi agar tidak menimbulkan polemik.

"Kepada seluruh anggota dan pengurus AMPI dari tingkat pusat sampai terbawah di ranting desa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2017.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Kader dan pengurus AMPI, kata Dito, diminta untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Pasalnya, setelah Novanto ditetapkan tersangka, isu Musyawarah Luar Biasa untuk agenda pergantian pimpinan partai beringin itu semakin menguat.

"Kita mengikuti tahap asas organisasi lah. Kalau saya di AMPI mengajarkan kawan-kawan ini jangan terlalu terjerumus dan tertarik politik pragamatis," ujarnya.

Aburizal Bakrie Dukung Semangat Anak Muda Lalui Pandemi COVID-19

Dito mengatakan, posisi Novanto di organisasi yang dipimpinnya belum diganti, masih sebagai Ketua Dewan Pembina. Selain itu, aktivitas AMPI masih tetap berjalan seperti biasa, meskipun setiap keputusan strategis organiasi selalu dikoordinasikan dengan Dewan Pembina.

"Biasa saja. Apalagi organisasi segede AMPI dan Golkar, ya pasti ada ombak-ombak. Tapi itu salah satu dari pembelajaran dan pengasahan kita sebagai anak muda," kata dia.

Setya Novanto, yang juga Ketua DPR, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga mengatur lelang pengadaan barang dan jasa pada proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Negara ditaksir merugi sebesar Rp 2,3 triliun pada proyek yang berjalan di tahun 2011-2012.

Hingga kasus ini berjalan, dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, satu pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong masih bersatus tersangka. Andi Narogong dan Novanto diketahui bersama-sama memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan hingga pengadaan barang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya