KPK Khawatir Tudingan Yulianis Ganggu Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir tudingan yang disampaikan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Kekhawatiran ini bisa mempengaruhi kesaksian Nazaruddin terkait sejumlah perkara, seperti kasus e-KTP.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Jangan sampai ada tekanan baik langsung atau tidak langsung terhadap saksi yang dapat berakibat kepada keterangan yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 25 Juli 2017.

Menurut Febri, Nazaruddin selama proses hukum di KPK memang sering membuka tabir gelap sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi. Salah satu pihak dimaksud adalah dugaan keterlibatan para anggota DPR.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Namun, keterangan Nazaruddin tetap membuat penyidik KPK mengkroscek saksi-saksi lain dan alat bukti yang didapatkan. Seperti kasus e-KTP contohnya, Febri mengatakan bahwa keterangan Nazaruddin hanya satu dari ratusan kesaksian dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Dari dokumen BAP Nazar yang didapat VIVA.co.id, dia memang merincikan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Keterangan yang disampaikan Nazar, berdasarkan pengalaman yang dialaminya sendiri dengan melihat langsung. Tapi, ada juga yang berdasar catatan-catatan keuangan yang pernah dibuat pihak berperkara.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Jadi dalam proses hingga dalam pengadilan, kesesuaian antara keterangan saksi dengan pihak lain dan bukti lain selalu dipertimbangkan (untuk pengembangan kasus)," jelas Febri.

Untuk diketahui, Nazaruddin, yang juga mantan bos Grup Permai kini berstatus Justice Collaborator atau pelaku yang kerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus yang ia ketahui. Meski begitu, saat ini mantan Bendahara Umum DPP Demokrat tersebut masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus Wisma Atlet dan TPPU Saham Garuda.

Adapun sebelumnya, Yulianis di hadapan Pansus Hak Angket DPR, banyak mengungkapkan mengenai kelakuan mantan bosnya yakni Nazaruddin yang diduga 'main mata' dengan KPK dalam penanganan sebuah kasus. Dari kasus Wisma Atlet, Hambalang, Saham Garuda, kesaksian palsu mantan pegawai Grup Permai.

Selain itu, ada tudingan Yulianis terkait kedekatan pimpinan KPK periode lalu dengan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sampai tuduhan pemberian uang Rp 1 miliar kepada mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dan BAP Nazaruddin yang penuh kebohongan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya