Pemerintah: Kalau Nol Persen Capres Banyak Sekali

Pengambilan Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014. (Ilustrasi Pilpres).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menegaskan, presidential treshold, atau ambang batas presiden sudah dilaksanakan dalam dua kali Pemilu. Selama itu, semua pihak menerima dengan baik.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Kami sebagai pemerintah menganggap hal-hal yang sudah baik, kita pertahankan, maka kita bawa ke DPR," kata Suhajar dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 25 Juli 2017.

Suhajar mengatakan, DPR akhirnya memutuskan ambang batas menjadi pilihan. Baginya, itu merupakan sebuah karya oleh pembuat undang-undang dipersembahkan untuk dilaksanakan.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kemudian, kita masih memberi ruang menilai, mengevaluasinya. Pemerintah paham tidak boleh memonopoli kebenaran. Hal-hal ini diatur, masih ada ruang di judical review di MK," kata dia.

Suhajar menegaskan, para pembuat undang-undang sudah bekerja maksimal. Karena itu, hasilnya akan dijadikan landasan bagi pelaksanaan Pemilu Serentak.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Lantas, apa kerugian pemerintah bila ambang batas presiden nol persen? Terlebih Jokowi disebut-sebut merupakan calon paling populer?

"Saya pikir, undang-undang dibuat bukan itu (untuk pencalonan Jokowi), dipersembahkan untuk semua," jawab dia.

Dia menambahkan, ambang batas bagian dari proses seleksi, sehingga menggunakan ambang batas 20-25 menyeleksi calon-calon presiden. Hal itu memudahkan rakyat untuk memilih.

"Kalau ambang batas nol, capres sangat banyak sekali. Kita melakukan proses seleksi di awal, syarat ambang batas itu. Dan, ini juga memberi ruang bagi partai untuk semakin diberi peran dalam berpolitik. Partai adalah jembatan penghubung rakyat dengan pemerintah. Jembatan penghubung ini kita bermaksud memperkuatnya," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya