Muhaimin: Meski Ada yang WO, UU Pemilu Harus Disahkan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Edwien Firdaus/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menganggap wajar bila masih ada partai politik yang tidak sepakat dengan Undang-undang Pemilu yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu. Ia menyarankan para pihak yang tidak sepakat mengambil langkah hukum.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Hanya satu jalan, melalui Mahkamah Konstitusi. Silakan keputusan akhir ada di MK," kata Muhaimin di DPP PKB, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menghormati langkah beberapa pihak yang sudah bersiap melakukan uji materi ke MK. Ia enggan berkomentar apakah PKB akan berubah haluan dan menyiapkan strategi baru bila MK mengabulkan gugatan yang memenangkan presidential threshold nol persen.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Saya belum tahu. Kita lihat saja nanti keputusan akhir dari MK. Gugatan baru dimasukkan, nanti kita tunggu saja," kata pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.

Menurutnya, proses pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu pada rapat paripurna DPR sudah tepat, meski dalam perjalanannya alot dan menyisakan polemik hingga hari ini.

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

"Ya karena pemilu sudah tidak bisa ditunda. Maka harus ada keputusan, meski kemarin ada yang WO, undang-undang itu harus jalan dan disahkan. Setelah sah, semua proses harus dijalankan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang baru ini," paparnya.

Cak Imin enggan berkomentar dengan sikap PAN, yang belum jelas apakah akan berkoalisi dengan pemerintah hingga Pemilu 2019 atau tidak. "Ya saya tidak tahu. Tapi sejauh ini tidak terlalu masalah," katanya. (ase)

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022