Komisi VIII DPR Tak Rela Dana Haji untuk Infrastruktur

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, menilai tak ada jalan atau aturan yang menyebut pembangunan infrastruktur bisa dengan menggunakan dana haji. Kecuali digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang terkait kepentingan naik haji, misalnya asrama haji atau hotel di Tanah Suci.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

"Maka, komisi VIII DPR RI dengan tegas katakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," kata Ali di gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan dalam Undang-undang (UU) 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Haji tegas dan jelas diatur bahwa penggunaan dana haji harus memenuhi beberapa unsur penting yang harus diperhatikan.

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Pasal 2 UU Badan Pengelolaan Haji diatur sejumlah prinsip penggunaan dana haji. Diantaranya harus syariah, memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, nirlaba, kelima transparan, dan akuntabel.

"Pasal 3 mengatakan bahwa pengelolaan dana haji itu bertujuan tiga hal, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," ujar Ali.

Terakam Momen Haru Polisi Gendong Jemaah Umroh Disabilitas, Terima Ganjaran Ini

Berdasarkan pasal-pasal yang ia sebutkan di atas, dari aspek legalitasnya sudah jelas dana haji ini hanya diperuntukkan bagi jemaah haji dan kepentingan umat Islam.

"Pertanyaannya, jika penggunaan dana itu diberikan kepada pemerintah, dibolehkan seumpamanya, kemudian yang menjalankan kegiatan infrastruktrur siapa? BUMN? Apakah selama ini politik anggaran BUMN untung atau rugi? Rugi. Seandainya kalau rugi, investasi ini prinsip kehati-hatiannya di mana? Prinsip syariahnya di mana," tanya Ali.

Prinsip Kehati-hatian

Ali pun menegaskan prinisp kehati-hatian, prinsip syariah, dan prinsip manfaat harus ini dikedepankan secara benar sesuai undang-undang. Lalu soal penggunaan dana haji ini juga belum ada peraturan pemerintah untuk investasi.

"Jadi aspek pelaksanaannya belum ada, sementara business plan dari badan pelaksana maupun badan pengawas belum juga dibuat. Karena apa, BPKH saat ini belum punya kantor yang jelas, kemudian belum ada fasilitas yang memadai. Apalagi menurut pandangan saya, mitra kerja Komisi VIII baru BPKH pengawas. Sedang badan pelaksana belum, ini otoritasnya pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan setelah reses ini ia akan mengajukan dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPR, untuk bisa menempatkan posisi mitra kerja BPKH pelaksana dan pengawas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya