- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan akan segera dibahas di Parlemen, khususnya, Komisi II DPR. Hal itu berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Baru dirapatkan di Bamus oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, dan nanti akan diteruskan ke Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Namun hingga sekarang, Riza mengatakan pihaknya belum menerima draf Perppu tersebut. Dia berharap draf sudah diterima oleh Komisi II sesegera mungkin karena akan ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan terima," kata Riza.
Riza menilai akan ada adu argumen terkait Perppu Ormas ini. Sementara Fraksinya sendiri, yakni Gerindra, akan menyoroti soal kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak di Perppu ini.
"Karena melalui Perppu Ormas ini pemerintah terlalu banyak ambil alih kewenangan yang ada pada pengadilan sebelumnya," kata Riza.
Seperti diketahui, Presiden Jokwoi mengeluarkan Perppu Ormas sebagai pengganti Undang-Undang Ormas beberapa waktu yang lalu. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah kemudian membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.