- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi telah memaparkan laporan sementaranya setelah bekerja selama dua bulan. Terkait rekomendasi final, Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu mengaku belum memastikan akan merekomendasikan revisi Undang Undang KPK.
"Hasil temuan pendalaman dan hasil diskusi nanti, mungkin kami bisa buat kesimpulan apakah perlu direvisi atau tidak," kata Masinton, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 25 Agustus 2017.
Diakui Masinton, revisi UU KPK bukan usulan yang baru. Terkait usulan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang diwacanakan Fahri Hamzah, dia mengaku tidak setuju. Menurut dia, perppu belum mendesak.
"Belum ada situasi kegentingan yang mendesak," ujar Masinton.
Sebelumnya, Fahri menilai masalah pemberantasan korupsi oleh KPK ini sudah darurat. Karena itu, dia mengatakan, jika dirinya jadi Presiden Joko Widodo, maka ia akan membuat perppu terkait hal ini.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan perppu. Ini kejanggalan KPK dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," ujar Fahri.