Kesaksian Palsu, Akbar Faizal Polisikan Elza Syarief

Akbar Faizal (Nasdem)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Politikus dari Partai Nasdem, Akbar Faizal, melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin 28 Agustus 2017. Ia melaporkan Elza terkait dengan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Jadi hari ini seperti yang saya janjikan kepada teman-teman bahwa saya akan melaporkan teman saya sebenarnya, saudari Elza Syarif kepada Bareskrim tentang dua hal. Pertama, persaksian palsu dan yang kedua pencemaran nama baik," kata Akbar di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Akbar melakukan pelaporan terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Elza Syarief pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam.

Anggota komisi III DPR ini menyebut, laporan yang ia buat setelah langkah somasi dirinya kepada Elza tidak mendapatkan respons. Dalam somasi tersebut, dirinya telah memberi batas waktu 3x24 jam kepada Elza.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Langkah ini saya ambil setelah surat somasi yang saya kirimkan kepada elza tertanggal 22 Agustus itu tidak mendapatkan tanggapan. Batas waktu 3x24 jam yang saya berikan kepada ibu Elza di dalam surat somasi itu berakhir tanggal 26 Agustus," ucapnya.

Ia pun meminta Elza mengklarifikasi atas apa yang diucapkan di persidangan yang menyebut dirinya bersama anggota DPR lainnya menekan Miryam.

"Saya ingin tahu di mana kapan dengan siapa dan dalam rangka apa. Sejujurnya kalau dilihat logikanya saya tidak perlu menanggapi segininya, tapi ini menyangkut martabat yah saya tidak bisa diam," ujarnya.

Dalam laporan ini, Akbar melaporkan Elza dengan nomor polisi LP/865/VIII/2017/Bareskrim 28 Agustus 2017 dengan pasal 242 KUHP, pasal 22 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, pasal 317 KUHP dan pasal 318 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya