Formappi: Kenaikan Dana Partai Bisa Jadi Bancakan

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kenaikan dana subsidi bagi partai politik semestinya diikuti oleh mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dari parpol. Termasuk pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Saya kira penting untuk melibatkan KPK dalam proses pengawasan agar benar-benar dijamin dana bantuan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan peruntukannya, yakni demi meningkatkan pendidikan politik warga negara," kata Lucius ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 29 Agustus 2017.

Menurut Lucius, jika model pertanggungjawaban dana parpol tidak diatur secara ketat, maka sangat mungkin penambahan anggaran hanya jadi lahan bancakan baru bagi parpol. "Akibatnya pendidikan politik tak pernah serius digarap, sehingga kita selalu kembali pada laku politik lama yang kerap disebut money politics," ujar Lucius.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Lucius menuturkan, idealnya peningkatan subsidi terhadap parpol harus didahului sebuah upaya membereskan tata kelola partai politik baik secara institusi maupun terkait keuangan parpol. Menurut dia, memberikan bantuan tanpa jaminan adanya pengelolaan yang transparan hanya akan sia-sia.

"Lalu peningkatan subsidi tanpa disertai sanksi untuk parpol yang terbukti menyeleweng hanya akan memanjakan parpol untuk terus hidup dalam budaya korup," kata Lucius.

Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana partai politik akan naik hingga 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp108 per suara, menjadi Rp1.000 per suara. Menurut Sri Mulyani, pemerintah menimbang kenaikan dana parpol karena ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. (mus)

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023