Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Pengawasan Tidak Berubah

KPU memberikan keterangan soal dana kampanye parpol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kenaikan dana partai politik hingga 10 kali lipat lebih, akan dimasukkan ke dalam APBN tahun 2018. Namun bagaimana pengawasannya?

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan dana parpol tinggal menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, yang sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Meski ada kenaikan dari Rp108 per suara sah menjadi Rp1000 per suara sah, namun untuk pengawasannya tidak ada perubahan.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

"Selama ini mungkin sama ya, diaudit oleh BPK," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Tjahjo mengatakan, tidak ada perubahan signifikan walau ada kenaikan anggaran dari pemerintah. Bahkan partai juga tetap bisa mendapatkan anggaran dari iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Lanjut Tjahjo, pada tahun 2009 alokasi dana untuk partai sebenarnya sudah sama dengan perubahan yang sekarang, yakni Rp1000. Maka, walau ada kenaikan tetapi menurutnya tidak akan cukup untuk rutinitas partai.

"Mudah-mudahan ini bentuk daripada perhatian pemerintah saja. Kalau diukur dari jumlah kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutin dan sebagainya," jelas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Tjahjo juga menjelaskan, keinginan pemerintah untuk menaikkan dana parpol sudah diajukan oleh Kemendagri sejak 2015. Namun usulan itu ditahan, mengingat situasi ekonomi yang tidak memungkinkan.

"Karena kondisi keuangan baru dimungkinkan sekarang, ya udah. Ini kan tahap-tahap konsolidasi demokrasi juga dimana kita juga menganggarkan untuk pileg, pilpres yang cukup besar juga. Mungkin ini dimasukkan juga oleh rencana anggaran menteri keuangan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya