Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eka Permadi

VIVA.co.id - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Menurut pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, MK tidak mempunyai alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

"Jika ini dikabulkan pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah," kata, Tjahjo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2017.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Menurut Mendagri, pemerintah bertugas melindungi segenap bangsa dan negara, baik ancaman dari dalam maupun dari luar. Selain itu, Tjahjo menegaskan, penerbitan Perppu Ormas oleh Presiden Joko Widodo telah sesuai aturan. Sehingga saat dikeluarkan tidak menyalahi aturan.

"Menyatakan bahwa pembentukan Perppu telah memenuhi tata cara pembentukan Perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Dalam penjelasannya, Tjahjo mengungkapkan, Perppu Ormas tidak melarang kebebasan berpikir dan berserikat masyarakat. Pembatasan hanya dilakukan terhadap penyebaran dan pengembangan paham, ideologi, serta ajaran yang bertentangan dengan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.

Mantan Sekretaris Jenderal Paratai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menjamin kesempatan Ormas untuk tetap mengajukan gugatan atas pembubaran yang dilakukan pemerintah. Gugatan dapat diajukan ormas terkait ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perppu juga tidak membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu justru memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang secara sukarela berkeinginan membentuk ormas," katanya.

Pembacaan keterangan dari pemerintah disaksikan oleh perwakilan dari tujuh penggugat Perppu Ormas. Ketujuh penggugat produk hukum tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya