Bahas Perppu Ormas, DPR Akan Undang NU dan Muhammadiyah

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kiri).
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu yang sedang ramai digugat di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa ormas seperti HTI, baru akan dibahas oleh DPR.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Kita terima minggu lalu ya. Hari ini kita nyusun jadwal sama mekanisme," kata Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Politikus partai Golkar ini menjelaskan, mekanisme pembahasan Perppu nanti di antaranya mendengarkan keterangan dua kelompok yang pro dan kontra dengan terbitnya Perppu Ormas ini, termasuk mendengarkan penjelasan pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Amali mengungkapkan beberapa ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapat terkait Perppu ormas di antaranya Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU. Sedangkan dari pihak pemerintah Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam dan Menteri hukum dan Ham.

"Kemudian nanti ada pandangan fraksi fraksi. Kemudian kita mengundang pihak terkait, stakeholder yang memungkinkan kita mendapatkan masukan, baik yang pro maupun yang kontra. Kemudian kita lapor ke Bamus karena ini kan penugasan Bamus," paparnya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Amali mengungkapkan, pembahasan Perppu berbeda dengan pembuatan undang undang. "Posisi kami hanya menerima atau menolak," ujarnya.

Ia mengakui DPR hanya mempunyai waktu singkat untuk membahas dan memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas ini. "Kami kan ada limitasi waktu, harus selesai masa sidang ini 27 Oktober. Makanya kami agenda kan mulai minggu depan," ujarnya.

Untuk menjaga transparansi dalam pembahasan Perppu Ormas, Amali memastikan rapat rapat akan dilakukan secara terbuka. "Iya semua terbuka, di paripurna juga terbuka semua, ngapain ditutup tutupi.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya