Ketua Komisi III: KPK Harus Berbenah Diri

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mengungkap sebab proses pembusukan di dalam organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjadi. Menurutnya, alasannya karena adanya konflik internal dan ada indikasi tidak taat asas.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Karena fakta tentang subordinasi dan juga tidak taat asas itu sudah diakui orang dalam, KPK harus segera berbenah diri," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 14 September 2017.

Ia menambahkan, proses pembusukan di tubuh KPK menjadi akut karena pelanggaran mekanisme kerja dan pelanggaran etika yang dilakukan mendapat toleransi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Rangkaian pelanggaran itu sudah cukup tergambarkan dari cerita tentang adanya 'klik’ penyidik di KPK dan resistensi kepada direktur Penyidikan. Ini lah bukti tentang terjadinya proses pembusukan dari dalam KPK sendiri," kata Bambang.

Ia menjelaskan temuan Pansus Hak Angket KPK di DPR juga mengindikasikan bahwa pengingkaran terhadap asas organisasi di KPK sudah berlangsung sejak rezim kepemimpinan KPK terdahulu. Karut-marut itu terlihat pada kelemahan pendokumentasian barang-barang sitaan KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Ketika organisasi menjadi karut-marut karena perilaku tidak taat asas sejumlah oknum, pimpinan organisasi seharusnya menggunakan power atau kuasa kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya untuk membenahi organisasi itu," kata Bambang.

Menurutnya, di KPK, ada indikasi bahwa pimpinan tidak menggunakan kuasa kewenangan mereka untuk mendorong bawahan taat asas.

"Pansus Hak Angket DPR ingin mengurai disfungsionalitas tatanan organisasi KPK akibat pembusukan dari dalam. Tujuannya, agar target perang melawan korupsi bisa dicapai," kata Bambang.  

Ia melanjutkan, agar perang itu bisa dimenangkan, semua unsur atau satuan kerja di KPK harus taat asas demi terjaganya soliditas struktur organisasi, sekaligus sebagai jaminan bagi proses tercapainya target pemberantasan korupsi. Taat asas adalah urat nadi sebuah organisasi KPK.

"Taat asas mengharuskan semua jajaran, termasuk pimpinan satuan kerja, punya kesadaran akan pentingnya batasan wewenang dan tanggung jawab," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya