Langkah Polri Tangkap Pemilik Nikahsirri.com Diapresiasi

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Agus Rahmat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendukung langkah Polri yang dengan cepat menutup dan menangkap pemilik situs nikahsirri.com.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Menurutnya, pernikahan sebagai sebuah hal yang sakral dan dilindungi undang-undang.

"Kita adalah bangsa yang berkebudayaan timur, sehingga ada batas batas norma, batas etika yang harus kita ikuti," kata Hasto saat acara ulang tahun Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di DPP PKB, Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

Hasto menjelaskan perkawinan itu bersifat privat yang sakral, tidak hanya diatur oleh agama, namun diatur oleh undang-undang.

"Sehingga, hal-hal yang sifatnya privat, apalagi namanya perkawinan itu kan punya dimensi vertikal, tapi juga horizontal yang memerlukan dukungan dan juga aspek aspek sosial yang harus diperhatikan," paparnya.

Gibran Singgung Hasto yang Halangi Pertemuan Megawati-Jokowi

Apalagi dalam situs ini seolah olah pernikahan siri sebagai bentuk pelalangan keperawanan. Hal tersebut melanggar etika yang hingga saat ini dipegang masyarakat umumnya. Oleh karenanya, ia mendukung langkah tegas kepolisian.

"Ya apa pun itu kan di luar etika kita sebagai orang timur. Ya langkah-langkah yang sudah diambil sangat tepat," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi menyatakan telah menangkap pemilik laman tersebut, yakni Aris Wahyudi.

Aris ditangkap di kediamannya saat sedang tidur. "Tadi sekitar jam 02.00 dini hari ya (ditangkap). Lagi istirahat dia," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Derian, kepada wartawan di Jakarta.

Ia menyatakan, keterangan dari Aris nanti akan menentukan statusnya terkait pengelolaan laman yang diduga mengeksploitasi wanita dan unsur pornografi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya