Sindiran Yusril Soal Rasionalitas Ambang Batas Capres

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat Pasal 222 Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold. Yusril mengakui batas ambang presiden bukan yang pertama kali dilakukan dan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Ini uji materi yang kelima kali dilakukan," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Yusril menjelaskan pada gugatan kelima ini, partainya mengacu dalil penolakan MK terhadap perkara yang diajukan Efendi Gazali. Ia menjelaskan dalam judicial review yang dilakukan Effendi ada beberapa pertimbangan MK untuk menolaknya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"MK mengatakan bahwa MK hanya akan membatalkan satu norma yang dibentuk karena open legal policy. Kalau bertentangan dengan tiga hal, pertama rasionalitas. Kedua moralitas, dan ketiga dengan ketidakadilan, yang enggak bisa ditolerir. Itu ada dalam pertimbangan hukum mahkamah dalam permohonan Efendi Gazali," jelas Yusril.

Atas dasar itu, Yusril mengajukan gugatan dengan dalil dari sudut lain. Menurutnya, sudut pandang tersebut mengacu pada dalil MK sendiri.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

"Apakah itu bermakna MK mempersilakan kami mengujinya dengan filsafat hukum, tidak dengan UUD 45. Sebab dengan UUD 45 sudah berkali kali ditolak. Kalau bicara moralitas kita bicara soal ketidakadilan, dan semua argumentasi kami adalah argumen hukum," jelasnya.

Yusril mempertanyakan pembahasan UU Pemilu, terutama presidential threshold, apakah DPR dan Pemerintah sudah mempertimbangkan unsur moralitas, rasionalitas dan keadilan.

"Punya moral tidak pembentuk undang-undang yang membentuk undang-undang? Yang untung kan dirinya sendiri dan menutup orang lain untuk jadi calon presiden. Mohon nanti MK pertimbangkan ini," ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Selain itu, Yusril mempertanyakan rasionalitas Pemilu 2019 bila ambang batas Presiden mengacu pada hasil Pemilu 2014. Di mana hasil pemilihan legislatif terlihat dari berapa banyak jumlah kursi anggota DPR RI di Senayan.

"Jadi aturan aturan ini saya pikir lari ke filsafat. Tak lagi mengacu pada Undang Undang Dasar 1945," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya