Ambang Batas Capres 20 Persen Dinilai Hilangkan Hak Parpol

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menggugat Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 222 yang mengatur ambang batas presiden atau presidential threshold. Menurutnya, aturan ini akan menghilangkan hak parpol dalam mencalonkan.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Dengan pengaturan seperti ini maka akan ada parpol yang sebetulnya kehilangan hak mencalonkan. Padahal, seperti di dalam konstitusi dia (parpol) adalah peserta pemilunya. Jadi, menurut hemat kami, ini ya harus dibatalkan MK," kata Hadar di gedung MK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Hadar menambahkan, adanya ambang batas capres menghilangkan rasa keadilan bagi sebuah parpol yang akan memberikan suatu dalam Pemilu 2019.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Karena sangat mungkin pemilih maunya calon yang lain. Mereka maunya yang diusulkan oleh parpol yang baru misalnya," ujarnya.

Kemudian, ia menekankan, sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi. Di mana konstitusi menjamin rasa keadilan setiap warga negara dan partai politik. Namun, dengan adanya UU Pemilu yang baru hal tersebut menjadi berubah.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Undang-undang ini membuatnya jadi lain. Jadi dibuat aturan tambahan sehingga membatasi. Menjadi tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

Dia menjelaskan, Pasal 222 dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas presiden, seolah-olah menggiring para calon presiden pada kelompok atau gabungan partai tertentu. Padahal, dalam undang-undang disebutkan calon presiden bisa diusung oleh satu partai atau gabungan partai tanpa menyebutkan adanya persentase ambang batas.

"Aturan tambahan ini menjadi membatasi, menjadi tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi. Bahkan pasal per pasal dalam Undang Undang Pemilu saling bertentangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya