Lambatnya Parpol Isi Sipol Dinilai Bukan Salah KPU

Atribut kampanye Pemilu partai
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Partai politik yang tidak mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak akan bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Sistem baru ini dianggap cukup menyulitkan partai politik yang belum terbiasa.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Namun, bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), penerapan Sipol justru berdampak positif bagi parpol.

"Sipol sangat baik dan membantu parpol membuat database keanggotaan," kata Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, di gedung KPU, Selasa 10 Oktober 2017.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Antoni menambahkan PSI sangat mendukung langkah KPU menerapkan sipol. Menurutnya, sistem ini akan memperbaiki sistem parpol yang selama ini carut marut.

"Karena selama ini kelemahan parpol adalah buruknya hubungan dengan konstituen karena tak tahu siapa saja anggotanya," lanjutnya.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Antoni mengungkapkan PSI mempunyai sistem yang hampir sama dengan KPU untuk mendata anggota, sehingga ini mempermudah pengisian sipol.

"Kami juga punya sistem internal, namanya Sistem Informasi Anggota PSI (SIAP) yang kompatibel dengan Sipol," ungkapnya.

Antoni menjelaskan satu satu permasalahan PSI dalam mengisi sipol hanyalah waktu yang terbatas. Hal tersebut menurutnya bukan kesalahan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Ini konsekuensi dari Undang-undang pemilu yang terlambat disahkan. Jadi, ini bukan kesalahan KPU sama sekali. Saya kira KPU sudah berusaha semaksimal mungkin dan seluruh teman-teman kami di kabupaten, kota juga sudah diundang untuk bimtek," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya