Tiga Alasan Genting Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Perppu Ormas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pemerintah menyampaikan pandangan dalam rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memiliki urgensi kegentingan yang mendesak.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

Tjahjo menjelaskan tiga hal kegentingan yang menjadi alasan penerbitan Perppu Ormas. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau dengan kata lain, ada undang-undang tersebut tetapi dinilai tidak memadai.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Menurut dia, dalam dinamika keberadaan Ormas saat ini, ada pihak yang secara terang-terangan ingin mengganti landasan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

"Adanya keadaan, tindakan atau perbuatan Ormas sebagaimana tersebut yang tidak dapat diselesaikan dengan mengunakan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tentang perbuatan Ormas tersebut," papar poltikus PDIP tersebut.  

Kemudian, ia mengatakan pemerintah dapat memahami berbagai pendapat yang disampaikan DPR. Dia menegaskan pemerintah punya komitmen untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan ormas.

"Dan semoga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat dapat menyetujui Rancangan UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU," kata Tjahjo. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya