Jubir HTI Penuhi Undangan DPR Terkait Perppu Ormas

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memenuhi undangan DPR
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ia mengaku sudah menyiapkan pemaparannya khususnya terkait pembubaran HTI. "Lalu Perppu Ormas, kemudian ketiga saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis," kata Ismail di gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Menurut dia, pembubaran atau pencabutan badan hukum perkumpulan HTI bersifat semena-mena. Bahkan, sampai sekarang ia belum menerima SK pencabutan secara langsung.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Kita menduga bahwa pembubaran HTI itu terkait atau dikaitkan dengan dakwah Hizbut Tahrir tentang khilafah. Oleh karena itu kita akan menyampaikan apa itu khilafah. Intinya khilafah itu ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendakwahkan itu," ujar Ismail.

Ia menjelaskan substansi khilafah sebenarnya ukhuwah persaudaraan dan dakwah yang akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara. Sementara di sisi lain ada yang dikembangkan satu cara pandang yang sangat destruktif seolah-olah Islam mengancam negara melalui radikalisme.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Jadi ada politik labeling, politik mosturizing yang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara. Maka itu kami bicara apa sih ancaman untuk negara ini," kata Ismail.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyebut, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan konsekuensi dari Perppu Ormas. Gerakan HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, dan sudah merencanakan perebutan kekuasaan.

"(HTI) Bukan berdakwah. Tapi terkait dengan Rancangan Undang Undang Dasar (RUUD) Khilafah yang mereka buat ada 189 pasal RUUD HTI," kata Soedarmo dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Ia menambahkan, HTI juga telah membuat skenario dan metode mulai dari pembentukan kepribadian hingga adanya perebutan kekuasaan. Sementara, selama ini ia tak menemukan ada ormas yang memiliki UU dan strategi tersendiri merencanakan perebutan kekuasaan.

"Pengamatan di lapangan banyak kegiatan yang dilakukan HTI yang bisa timbulkan disintegrasi dan instabilitas keamanan. Karena banyak kelompok masyarakat yang tolak kegiatan-kegiatan HTI. Bila dibiarkan dan tak segera kita cegah, bisa timbulkan kegaduhan dan bisa mengarah pada konflik horizontal," ujar Soedarmo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya