PBB Tidak Lolos, Yusril Ihza Siap Perkarakan KPU

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tak lolos lantaran tak memenuhi syarat pendaftaran awal sebagai peserta Pemilu 2019. PBB menjadi salah satu parpol yang tak bisa melanjutkan proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat pendaftaran.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap memperkarakan persoalan pendaftaran pemilu yang tak meloloskan partainya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pagi ini DPP PBB akan rapat menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran pemilu PBB yang terhambat ke Bawaslu," kata Yusril, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2017.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Namun, menurutnya dengan membawa upaya ke Bawaslu, bukan masuk sengketa melawan KPU. Sebab keputusan lulus atau tidak, masih jauh.

Namun, PBB melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Sebab, mengeliminasi data elektronik yang dimasukkan PBB ke sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Menurut Yusril, sipol yang diterapkan KPU belum berjalan baik.

Video Cerita Yusril Disopiri BJ Habibie Ngebut di Jalanan Hamburg

"Karena sistem KPU sendiri yang sering up and down, di samping alangkah mudahnya sistem Sipol itu dihack oleh para hackers, sehingga data yang masing tiba-tiba berubah atau hilang," jelas Yusril.

Dia mengingatkan, bahwa KPU adalah lembaga yang keberadaannya diatur dalam UUD 1945. Lembaga ini juga sangat menentukan proses demokrasi di dalam negeri.

Maka, kata dia, tidak kredibel kalau Sipol yang dimiliki KPU mudah diretas. Lanjut Yusril, kredibilitas KPU juga akan hancur di mata masyarakat.

"Karena itu DPP PBB mengharapkan agar KPU berjiwa besar mengakui kelemahan sistem komputerisasi mereka dan kiranya tidak mengambil keputusan berdasarkan sipol semata, yang sampai tadi malam saja tidak dapat diakses secara tertulis akibat dihack oleh para hackers," jelas Yusril.

Untuk itu, ia meminta Bawaslu melakukan perbandingan antara berkas asli dengan data yang diterima seluruh KPUD dengan data yang ada di sipol.

Maka, lanjut dia, PBB akan meminta Bawaslu untuk melakukan mediasi, untuk mengambil keputusan musyawarah. Yusril meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB.

Baca: Mengapa 13 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Yusril mengaku, sudah mempelajari peraturan-peraturan Bawaslu terkait sengketa dan laporan pelanggaran. Maka, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk memperkarakan masalah ini.

Meski begitu, PBB tetap percaya diri untuk bisa lolos di pemilu 2019. Apalagi, belum ada keputusan KPU bahwa partai tertentu tidak lulus untuk ikut pemilu. Selain PBB, ada 12 parpol lain yang dinyatakan tak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya sebagai peserta Pemilu 2019.

"Terlalu prematur untuk mengatakan demikian. Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU. Sementara hal itu masih merupakan suatu yang diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi dari KPU," jelas Yusril.   

Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan sipol KPU.

        Tidak Lolos:
       
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
        2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
        3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
        4. Partai Bulan Bintang (PBB).
        5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
        6. PNI Marhaenisme.
        7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
        8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
        9. Partai Rakyat.
        10. Partai Reformasi.
        11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
        12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
        13. Partai Republik

        Lolos:
        1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
        2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
        3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
        4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
        5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
        6. Partai Amanat Nasional (PAN).
        7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
        8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
        9. Partai Golongan Karya (Golkar)
        10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
        11. Partai Garuda
        12. Partai Berkarya
        13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
        14. Partai Demokrat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya