ICW: Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi Masih Jauh dari Nawacita

Presiden Joko Widodo (Tengah).
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo hari ini genap memasuki masa kerja tiga tahun. Berbagai kritik, saran dan catatan disuarakan berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan lembaga pemerhati hukum Indonesian Corruption Watch (ICW).

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Secara keseluruhan, ICW menilai kebijakan pemerintahan Jokowi selama 3 tahun masih jauh dari Nawacita, yaitu sembilan agenda yang jadi prioritasnya selama memerintah. Menurut peneliti ICW, Almas Sjafrina, terkait agenda Nawacita mestinya ada perbaikan tata kelola partai politik.

Almas menjelaskan restorasi Undang-undang Partai Politik untuk mendorong pelembagaan parpol melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitmen, dan pengelolaan keuangan partai. Kemudian, mendorong pengaturan pembiayaan partai politik melalui APBN/APBD yang diatur dengan UU Partai Politik.

ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset

Komitmen politik pemerintah untuk mereformasi sistem kepartaian, menurut dia sejalan dengan KPK, kelompok masyarakat sipil, maupun akademisi.

Menurutnya, sejauh ini, ketiga kelompok tersebut telah memberikan banyak masukan kepada pemerintah, baik berupa kajian, naskah akademik, hingga draf undang-undang dengan lima desakan penting. Lima desakan itu mancakup perbaikan rekruitmen kader atau kaderisasi, perbaikan demokrasi internal, peningkatan alokasi anggaran negara kepada partai, transparansi dan akuntabilitas, dan penegakan hukum.

"Sayangnya, dari lima usulan itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri hanya berinisiatif meningkatkan bantuan keuangan partai yaitu dengan merevisi PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik," kata Almas ?dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2017.

ICW Heran Kejagung Tidak Tuntut Hukuman Mati Pinangki

Dikatakan Almas, pihaknya menilai, kebijakan menaikan anggaran dana parpol tanpa diikuti perbaikan empat persoalan penting lain, berpotensi menimbulkan praktek penyimpangan anggaran. Hal ini yang membuat tujuan mereformasi sistem kepartian bisa tidak terwujud.

"Semestinya, jika pemerintahan Jokowi-JK ingin memperbaiki partai secara keseluruhan, langkah awal yang perlu diambil adalah merevisi UU Partai Politik dengan berfokus pada pembenahan rekruitmen dan kaderisasi, demokrasi internal partai, sistem pendanaan, pelaporan, transparansi dan akuntabilitas, dan penegakan hukum," lanjut Almas.

UU Pemilu

Almas dalam kesempatan sama juga menyoroti Undang-Undang Pemilu. Masih terdapat sejumlah catatan dalam proses pembahasan dan substansi UU Pemilu ini.

"Akibatnya banyak isu krusial yang menjadi persoalan serius dan berulang dalam pemilu tidak terjawab dengan aturan baru yang komprehensif. Misalnya mengenai suap pencalonan, jual beli suara, penghitungan suara, politik uang, dan pengawasan pemilu yang efektif," tutur Almas.

Kemudian, soal Hak Angket DPR terhadap KPK. Almas menekankan, masalah tersebut yang paling menyedot perhatian publik di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK ini.

Presiden Jokowi sendiri berkali-kali memang menyatakan ketidaksetujuannya mengenai berbagai upaya pelemahan  KPK. Bahkan, wacana permintaan konsultasi yang pernah digulirkan pansus ditolak Jokowi. Artinya, menurut dia, sikap Presiden Jokowi masih konsisten sekalipun berseberangan dengan partai pendukungnya di DPR.

"Namun begitu, seharusnya Presiden Jokowi lebih tegas menunjukan ketidaksetujuannya dengan berbagai bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi termasuk nanti tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus angket DPR RI terhadap KPK yang bersifat melemahkan," kata Almas. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya