PAN, PKS, dan Gerindra Tolak Perppu Ormas

Rapat Kerja Komisi DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA – Tiga fraksi di Komisi II DPR menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk disahkan menjadi UU. Tiga fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN, PKS, dan Gerindra.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan, hingga saat ini tak ada satu alasan pun yang menunjukkan kondisi kegentingan untuk menerbitkan Perppu Ormas. Apalagi, UU Ormas yang ada dianggap sudah mengatur sangat baik tentang berbagai hal.

"Perppu Ormas justru bisa mengancam demokrasi. Sebab, tak hanya menyasar pada kelompok intoleran, tapi juga ormas yang sudah melakukan pemberdayaan masyarakat," kata Yandri dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Menurutnya, Perppu Ormas sama sekali tak menyebutkan adanya penghormatan dan perlindungan pada hak asasi manusia. PAN pun menyatakan menolak perppu ormas. "Fraksi PAN menolak Perppu Ormas," kata Yandri.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Sebab, secara substansi telah menghilangkan peran yudikatif untuk melakukan pembubaran ormas.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Sebelumnya, pembubaran hanya bisa dengan putusan pengadilan," kata Azikin dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Ia khawatir, melalui perppu ini, Pancasila justru dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Apalagi, perppu mengatur norma hukum yang sangat berat melebihi zaman penjajahan sekalipun.

"Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menolak Perppu Ormas dan tetap melanjutkan ke sidang paripurna," kata Azikin.

Kemudian, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Sutriyono, menilai, penerbitan Perppu Ormas dianggap tak memenuhi kegentingan yang memaksa. Ia juga menilai secara substansi tak adanya peran peradilan dikhawatirkan akan menimbulkan otoritarianisme.

"Tahap pembubaran ormas juga disederhanakan. Lalu, pembubaran ormas dengan mekanisme peradilan dihapuskan," kata Sutriyono pada kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, UU Ormas yang ada selama ini sudah bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan memadai. Kalau pun perlu penguatan maka hanya perlu revisi, sehingga ia menyarankan agar cukup direvisi tak sampai 400 hari.

"Kami Fraksi PKS menyatakan tak setuju Perppu Ormas. Sikap ini diambil dengan pertimbangan yang matang," kata Sutriyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya