Bawaslu Beri Waktu Parpol Laporkan KPU 7 Hari Kerja

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019 telah ditutup pada 16 Oktober lalu. Seharusnya setelah proses ini selesai berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masuk dalam proses penetapan peserta pemilu, yang ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa partai yang menilai adanya dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran tersebut. Seperti kemarin misalnya, selain Partai Idaman, sudah ada Partai Rakyat dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang akan mengajukan laporan pada Badan Pengawas Pemilu. Sekarang ditambah lagi Partai Bulan Bintang yang berkonsultasi untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum.

Meski dari Partai Idaman kemarin, Senin, 23 Oktober 2017, sempat menyatakan telah mengajukan laporan pada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, dari Bawaslu usai diskusi "Mekanisme SIPOL dan Pendaftaran Parpol" menyatakan hingga kini belum ada partai yang resmi mendaftarkan dugaan pelanggaran KPU.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Yang resmi melapor belum ada, baru sebatas mengambil formulir pelaporan. Batas waktu mereka bisa memasukkan laporan, jika mengacu UU No 7 Tahun 2017, paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui peristiwa. Jadi, batas waktu sampai Kamis," tutur Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017.

Tiga Tahap

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Ratna kemudian menjelaskan bahwa karena pelaporan ini dikategorikan sebagai penanganan pelanggaran, sehingga yang digunakan adalah prosedur penanganan pelanggaran. Ada tiga tahapan penting di dalamnya.

Seperti dijelaskan oleh Ratna, ketiga tahapan itu adalah tahap pemberkasan, tahap pemeriksaan, dan tahap pengkajian. Pengkajian inilah yang disebut-sebut nantinya akan melahirkan keputusan. Setelah laporan dimasukkan ke Bawaslu, akan memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas, yang kemudian nantinya diikuti proses pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi, baik dari pihak terlapor ataupun pelapor.

"Tergantung kebutuhan, maksimal 14 hari, bisa kurang 14 hari kalau syarat formil, materiil dan kebutuhan data-datanya bisa cepat kami peroleh," imbuhnya.

Ratna kembali menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada yang melaporkan. Beberapa partai yang sudah menyambangi Bawaslu dipastikan baru sekedar mengambil formulir dan konsultasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya