Pansus Angket Kembali Gagal Panggil KPK

Agun Gunandjar saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Panitia Khusus Angket KPK gagal memanggil Jaksa Penuntut Umum KPK dan Pimpinan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK pada Kamis 26 Oktober 2017 ini.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Ketua Pansus Agun Gunandjar sudah mendapat konfirmasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang memastikan ketidakhadiran itu.

"Kami baru saja menerima berita dari pimpinan KPK, suratnya dalam perjalanan. Melalui WhatsApp dikirim terlebih dahulu melalui sekretariat tertanggal 26 Oktober, ditandatangani oleh Pak Agus Rahardjo selaku Ketua KPK," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Agun, alasan KPK tidak memenuhi undangan adalah karena KPK masih menjadi pihak terkait yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi keluar. Seperti diketahui di MK masih ada judicial review terkait keberadaan Pansus ini.

"Rapat yang berkenaan dengan Sekjen KPK maupun yang berkenaan dengan Labuksi mungkin kita akan tunda pelaksanaannya sampai dengan ada langkah berikutnya," ujar Agun.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Di masa reses ini, Pansus juga sudah meminta izin kepada Pimpinan DPR untuk tetap bisa bekerja. Pansus menurutnya juga sudah melayangkan surat dan dapat respons dari pimpinan. "Dan sudah ada jawaban dari Ketua DPR, mengizinkan bahwa Pansus juga akan terus bekerja," kata Agun.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus hak angket KPK menjadwalkan rapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, sekaligus Pimpinan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseskusi KPK Irene Puteri pada Kamis 26 Oktober 2017 ini. Irene akan dikonfirmasi mengenai tugas-tugasnya.

"Apa yang sudah dicatat di sana, apa yang sudah masuk ke Labuksi, dan mau kami koordinasikan kenapa tidak menggunakan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) sebagaimana diatur KUHAP," kata Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya ketika dikonfirmasi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya