Sembilan Parpol Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

ilustrasi/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menutup pengaduan bagi partai politik terkait keluhan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019  di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada sembilan parpol yang melapor ke Bawaslu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Sembilan partai melakukan pelaporan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Dijelaskan Rahmat, sembilan parpol yang melapor tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, PKPI Cut Meutia, Partai Rakyat dan Partai Republik.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kita memberi waktu hingga hari Senin, 30 Oktober untuk parpol yang telah mendaftar melengkapi berkas. Senin kita registrasi," ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan setelah diregistrasi, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk mengeluarkan keputusan. Hasil keputusan antara laporan parpol untuk ikut verifikasi akan diterima atau tidak. Keputusan tersebut akan dilakukan dalam persidangan.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Sesuai aturan sidang terbuka. Kita akan hadirkan saksi, pihak pemohon maupun termohon. Keterangan ini sangat penting untuk menilai kasus ini akan jalan ke mana dan hasil amar putusannya seperti apa," ujarnya.

Bila gugatan parpol dipenuhi, maka KPU harus bersiap memberikan waktu tambahan dan memverifikasi parpol yang menang. Sebaliknya parpol yang dinyatakan tak lolos sebaiknya bisa menerima putusan tersebut.

"Semoga saja Parpol yang memang secara kemampuan tidak bisa memenuhi ketentuan peraturan perundangan–undangan tidak melakukan upaya banding. Karena kalau kita temukan memang mereka tidak sanggup, maka yah sudah, kesalahannya bukan pada penyelenggara, tetapi karena ketidaksanggupan parpol yang bersangkutan, terpaksa kami tolak," katanya.

Sebelumnya 13 parpol ditolak oleh KPU karena kurangnya kelengkapan administrasi dalam pengisian Sistem Informasi Informasi Partai Politik (Sipol). 13 parpol tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Kemudian, ada Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya