FPI Akan Gugat UU Ormas ke MK

Ilustrasi/Anggota Front Pembela Islam (FPI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Front Pembela Islam siap menggugat Undang-undang tentang Ormas yang baru disahkan DPR pekan lalu.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Salah satu yang diprotes FPI terkait pasal sanksi penistaan agama dalam susbtansi UU Ormas yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Iya kami ada rencana siap gugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi, Senin, 20 Oktober 2017.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menyiapkan berkas sebelum resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti kalau sudah rapi dan mau didaftarkan saya kabari,” ujarnya menambahkan.

Dia menjelaskan, selain pasal sanksi pidana, FPI protes terhadap aturan pembubaran ormas tanpa harus proses peradilan. Seharusnya, pemerintah mengakomodasi persoalan ini seperti dalam UU Ormas yang lama.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

"Yang jelas pembubaran melalui putusan pengadilan yang paling benar. Jadi, diberi hak untuk membela diri," ujarnya menjelaskan.

Kemudian, dengan adanya aturan pasal ini akan membuat kesan sewenang-wenang dalam pembubaran ormas. Dikatakan dia, untuk ormas yang tak sepaham berpotensi dibubarkan. "Bisa saja ormas yang tak sepaham dengan kekuasaan pemerintah ditekan untuk mendukung. Kalau tidak mau dibubarkan. Potensi itu bisa terjadi di FPI."

Dalam substansi UU Ormas, pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59 tertuang dalam pasal 82A ayat 2 yang berbunyi:

Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun".

UU Bukan Reduksi Perppu

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Yaqut Cholil menegaskan upaya merevisi Undang-undang Ormas yang baru disahkan bukan sebagai langkah mereduksi Perppu.

"Apa yang direduksi? Justru sebaliknya, UU ormas memberikan ruang pemerintah untuk bisa bergerak cepat jika ada ormas yang berusaha merongrong kedaulatan negara seperti HTI," kata Yaqut melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Senin 30 Oktober 2017.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa dikatakan tak ada kegentingan ketika ada kelompok bernama HTI yang berusaha mengubah bentuk negara menjadi khilafah Islamiyah.

"Bergerak secara massif di tengah masyarakat dan pernah mengumpulkan ratusan ribu kader di GBK. Apa ini tidak bisa disebut kegentingan? Apa harus nunggu Indonesia hancur lebur seperti Syuriah, Irak dan negara konflik di timur tengah?" ujarnya.

Ia menambahkan, lagi pula kewenangan untuk menyatakan kegentingan menjadi hak presiden. "Itu hak atas penilaian subyektif presiden atas pertimbangan-pertimbangan obyektif situasi di tengah masyarakat." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya