KPU Minta Bawaslu Tolak Gugatan 10 Parpol

Pimpinan KPU memberikan keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum meminta majelis sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan 10 partai terkait pendaftaran peserta Pemilu 2019. Hal itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan salah satu anggota KPU, Hasyim Asyari.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Bahwa terlapor menolak seluruh dalil-dalil pelapor sebagaimana termuat dalam laporan, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh terlapor dalam uraian jawaban," kata Hasyim dalam persidangan Bawaslu di Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Hasyim menjelaskan, pada prinsipnya KPU telah menyusun Peraturan KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Peraturan ini mencakup tahapan hingga persyaratan dokumen dan sistem informasi partai politik (Sipol) yang harus dipenuhi parpol peserta Pemilu 2019.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Tak hanya itu, Hasyim mengklaim, KPU telah melakukan sosialisasi semua tahapan hingga teknis pengisian Sipol pada semua parpol peserta Pemilu 2019. Atas dasar itu menurut dia, gugatan parpol ke KPU hanya berdasarkan ketidakmampuan parpol memenuhi persyaratan. Dan atas ketidakmampuan itu, lanjut Hasyim, KPU dituduh melakukan pelanggaran administrasi oleh 10 partai.

"Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau PKPU-nya disalahkan, tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri bahwa sebetulnya problemnya di mana," kata Hasyim.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Ia menegaskan, KPU mempunyai data dan bukti yang dituduhkan ke-10 parpol. Dan mereka siap mengungkapkannya di persidangan. "Sehingga kemudian dalam situasi sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini, kami sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan di jawaban kami sudah disampaikan. Kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor," katanya.

Dalam sidang mendengarkan jawaban KPU, hadir tiga orang anggota yakni Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting, dan Ilham Saputra. Hasyim membacakan seluruh jawaban atas laporan pokok yang dialamatkan ke institusi penyelenggara pemilu tersebut. (mus)

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019