Partai Lama Terancam Tetap Ikut Verifikasi Faktual KPU

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Sidang uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 173 ayat (3) masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu partai politik yang mengajukan uji materi, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo berharap hakim MK segera memberi putusan.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Menurut Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo, Christophorus Taufik, keputusan MK lebih baik dikeluarkan sebelum tahapan verifikasi faktual dimulai pada sekitar bulan Desember. Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi KPU dan seluruh parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Putusan yang tepat waktu pasti akan berkontribusi kepada pendewasaan pesta demokrasi kita," kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2017.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat 3 ke MK. Rumusan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU setelah lulus verifikasi oleh KPU. Artinya, penetapan peserta pemilu dilakukan oleh KPU setelah KPU melakukan verifikasi.

Sedangkan, Pasal 173 ayat 3 menyebutkan adanya pengecualian bagi partai-partai peserta Pemilu 2014 yang ditetapkan tanpa perlu verifikasi ulang. Dengan ketentuan ini, parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi, sedangkan 12 parpol peserta Pemilu 2014 otomatis lolos.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Pasal ini dianggap tidak adil karena dalam periode lima tahun menuju pemilu banyak perubahan yang bisa terjadi. Bisa saja sebuah parpol tidak lagi memenuhi syarat, baik kepengurusan, kantor, maupun jumlah keanggotaan, sebagaimana saat parpol tersebut diverifikasi.

"Dinamika yang berkembang saat ini tidak bisa dinafikan karena sudah berbeda dengan kondisi Pemilu 2014. Di antaranya bertambahnya daerah tingkat 1 di Indonesia dari 33 menjadi 34 provinsi, yang pasti akan menambah struktur kepengurusan partai," lanjut Taufik.

Sementara itu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menyatakan verifikasi hanya untuk partai baru merupakan ketentuan tidak adil dan terkesan mengistimewakan dan parpol peserta Pemilu 2014. Oleh karena itu, dia menilai apa yang dimohonkan atau digugat oleh sejumlah partai politik baru ke MK adalah hal yang wajar dan bisa dipahami.

Said juga menyoroti keputusan KPU yang mengumumkan ada 13 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagai peserta Pemilu 2019. Dua di antaranya tercatat sebagai peserta Pemilu 2014, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang berdasar Pasal 173 ayat 3 itu seharusnya lolos dan sudah langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Maka, permohonan pembatalan Pasal 173 ayat 3 ini diharapkan bisa diputuskan oleh MK yang nantinya semua partai politik bisa melakukan verifikasi ulang dan diverifikasi semua tanpa dibedakan," tutur Said.

Sebelumnya, KPU meloloskan 14 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. Sedangkan sebanyak 13 partai tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi. [Baca: Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2019].

Partai-partai yang lolos verifikasi administrasi itu akan masuk ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual. Di sini, KPU akan mencocokkan data atau dokumen yang mereka terima dengan fakta di lapangan, apakah benar, sesuai atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya