KPU: Partainya Rhoma Irama Kok Tidak Sportif

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama melaporkan KPU ke Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/Rintan

VIVA – Sepuluh partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait sistem informasi partai politik (Sipol) saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu. Salah satu partai yang menggugat adalah Partai Islam Damai Aman alias Idaman dengan Ketua Umumnya, Rhoma Irama.

Bupati Sebut Hajatan yang Dihadiri Rhoma Irama Langgar Izin Keramaian

"Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya Partai Idaman sebagai suatu parpol yang sedang mengikuti pendaftaran parpol," kata anggota KPU, Hasyim Asyari, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Hasyim menegaskan KPU telah membangun sistem teknologi informasi terbaik dan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang lebih demokratis ke depan.

Polisi Periksa 3 Orang dan Panggil Rhoma Irama Terkait Hajatan

"Memang sistem tidak ada yang 100 persen sempurna, itu kami akui. Karena sistem masih bikinan manusia, pasti ada kendala, ada problem. Tapi apakah ketidaksempurnaan itu menjadi sebab, ya tidak benar juga. Nyatanya ada 14 parpol yang bisa mendaftar," tegasnya.

Setelah membangun jaringan Sipol yang layak dan memadai, Hasyim memastikan KPU langsung melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada parpol calon peserta Pemilu 2019. Sosialisasi pertama dilakukan pada 7 Maret 2017, kedua dilakukan pada 6 April 2017, dan ketiga dilakukan pada 15 September 2017.

Janji Mau Diwawancara, Penyelenggara Acara Rhoma Irama Malah Kabur

"Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan bukan hanya dalam bentuk paparan, melainkan juga diskusi dan uji coba Sipol. Melalui mekanisme tersebut, parpol diharapkan dapat mempersiapkan sedini mungkin semua dokumen yang akan diunggah dalam Sipol," ujarnya.

Atas dasar itu semua, KPU justru mempertanyakan gugatan partai Idaman. Dan meminta Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman.

"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan Sipol dan mengatakan Sipol tidak mempunyai dasar hukum, setelah pelapor dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran adalah ibarat sebuah tim bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah timnya tidak mampu melanjutkan pertandingan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya