Sipol Tak Terdaftar, KPU Tak Berkutik

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum atau Sipol KPU digugat 10 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, karena dianggap mengganjal mereka menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. 

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Dalam persidangan, Senin 13 November 2017,  Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama terungkap, Sipol KPU belum terdaftar di Kemenkominfo.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengakui, sipol belum terdaftar di Kemenkominfo. "Yang punya otoritas (Kominfo) menyatakan seperti itu (Sipol tidak terdaftar). Jadi ikuti saja," kata Hasyim di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 14 Novenber 2017.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Namun, Hayim menolak bila KPU dianggap tidak pernah berkonsultasi dengan Kominfo saat membangun dan menyiapkan sipol. 

"Sudah pernah ketemu beberapa kali. Saya lupa berapa kali berkonsultasi. Saya lupa kapan tepatnya. Nanti akan saya cek kembali," ujarnya.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Mengenai mengapa KPU tidak mendaftarkan sipol ke Kominfo, karena sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 khususnya pasal 5 ayat 1, sistem elektronik layanan publik wajib didaftarkan ke Kominfo.

"Yang punya otoritas (Kemenkominfo), sudah mengatakan begitu. Kami tidak bisa menjawab (alasannya). Kan punya hak untuk tidak menjawab toh." (mus) 

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024