Pengganti Jenderal Gatot Jatahnya TNI AU

Kepala Staf TNI AU Hadi Tjahjanto (kiri), Kepala Staf TNI AL Ade Supandi (tengah) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan segera pensiun pada Maret 2018. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, calon pengganti Gatot sebaiknya dari matra TNI Angkatan Udara.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan jatah TNI AU agar adanya kesempatan yang sama antara setiap matra angkatan TNI dalam posisi pucuk pimpinan.
Selain itu, agar ada perpaduan yang kokoh atau hubungan yang erat antara tiga matra angkatan tersebut.

"Kalau ditanya kenapa kok mendorong Angkatan Udara. Ya biar kohesi darat, laut, udara terjadi dengan baik di semua kesempatan. Berilah kesempatan kepada udara," kata TB Hasanuddin saat dalam diskusi publik 'Pergantian Panglima dan Akselerasi Reformasi TNI' di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2017

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1.025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Ia menambahkan, sebelum Gatot, posisi Panglima TNI diisi Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Kedua sosok ini berasal dari Angkatan Darat. Sebelum Moeldoko dijabat oleh Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, yang berasal dari Angkatan Laut. Sebelum Agus, juga dijabat dari Angkatan Darat yaitu
Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

Adapun terakhir dijabat dari Angkatan Udara yakni pada saat Panglima TNI Ke-12 Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto.

Wakasal Laksdya TNI Erwin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI AU

"Satu hal yang ingin saya sampaikan kata bergilir itu. Mari kita lihat dari pak Gatot, sebelum pak gatot pak Moeldoko,dua-duanya darat. Sebelumnya pak Agus, (dari) Laut. Sebelumnya lagi itu adalah Djoko Santoso, itu udara. Sebelumnya lagi baru sekian puluhan tahun yang lalu itu adalah DJoko Suyanto dari Angkatan Udara," ujarnya.

Meskipun, ia cenderung setuju pengganti Gatot dari TNI AU, putusan dikembalikan pada Presiden Joko Widodo yang punya hak proregatif. Dalam prosesnya, Jokowi sebagai presiden akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk uji kelayakan.

"Tapi semua ini sangat tergantung kepada hak proregatif presiden," ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pengangkatan dan pergantian Panglima TNI tidak mesti menunggu panglima yang menjabat pensiun atau menjelang pensiun. Kemudian, calon Panglima TNI pernah menjabat Kepala Staf Angkatan baik AD, AL, maupun AU.

"Jadi boleh saja, acuan dari Undang-undang itu dapat begilir. Kalau bergilir sebaiknya ke Angkatan Udara," ujarnya.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya