- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pelaksana tugas (Plt) Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, rapat pleno DPP Partai Golkar bisa ditunda bila belum ada pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita sepakati bahwa apabila dakwaan terhadap Setya Novanto dibacakan pada hari ini di persidangan pengadilan tipikor ini, maka tentu secara hukum praperadilan gugur dan karena itu kita melakukan rapat pleno pada malam ini. Tapi apabila dakwaan tidak dibacakan dan demikian proses praperadilan itu lanjut maka tentu rapat pleno akan kita tunda pada hari ini dan kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus di PN Tipikor, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut Idrus, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh ketua harian, bendahara umum, dan para koordinator bidang (Korbid).
"Kesepakatan itu diambil untuk mengakomodasi aspirasi dari para pengurus, keluarga besar, senior, dewan pembina, dewan pakar, dewan kehormatan, hingga ormas sayap partai," katanya menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara dengan agenda dakwaan masih berlangsung. Sidang diskors hingga dua kali karena Novanto mengeluhkan kondisi kesehatan. Sidang yang dimulai lagi pada pukul 14.45 Wib, harus diskors karena terkendala dengan sikap Novanto yang enggan menjawab pertanyaan majelis hakim dan sidang kembali diskors. (mus)