Jelang Pemilu 2019

Partai Besutan Tommy Soeharto Tak Lolos Administrasi

KPU umumkan dua parpol tak lolos untuk verifikasi faktual peserta Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemilihan Umum memutuskan dua partai politik calon peserta Pemilu 2019 tidak lolos untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua partai itu ialah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dengan berbagai faktor, dari 14 parpol, hanya dua partai tersebut yang tak lolos. "Nanti akan ada 12 parpol dilanjutkan kepada proses verifikasi faktual dan dua parpol tidak bisa melanjutkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis malam, 14 Desember 2017.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membeberkan sejumlah alasan dua partai ini tak lolos administrasi. Partai Garuda dan Partai Berkarya dianggap belum memenuhi kelengkapan dokumen.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Kurang lengkapnya dokumen berada pada syarat keanggotaan yang dikirimkan ke tingkat KPU pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota. "Tapi yang kemudian menjadikan dua partai politik tidak bisa lanjut verifikasi faktual karena problem di tingkat dokumen persyaratan keanggotaan," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggugat hasil penelitian administrasi ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Partai Berkarya yang juga didirikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tersebut, menganggap kelengkapan syarat yang diminta KPU sudah dipenuhi. 

"Kami akan memanfaatkan peluang kesempatan yang diberikan oleh peraturan utamanya UU, kalau kami ada peluang untuk itu, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Adapun partai yang dinyatakan lolos ialah, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya