- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah pimpinan DPR tak merespons surat permintaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta Fahri Hamzah dicopot dari pimpinan DPR. Surat itu baru bisa ditindaklanjuti usai masa reses ini berakhir, karena surat itu baru masuk jelang Sidang Paripurna penutupan masa sidang lalu.
"Pasti akan direspons, karena sudah dibacakan di paripurna sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan melihat semuanya harus sesuai dengan aturan MD3 ya terkait dengan itu. Nanti diperiksa bagaimana," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Sementara, mengenai mengapa surat Fraksi PKS sebelumnya tak dikabulkan oleh DPR, Fadli beralasan saat itu tengah ada putusan dari pengadilan yang memenangkan Fahri.
"Kalau tidak salah (putusan pengadilan) mengatakan bahwa saudara Fahri tetap sebagai anggota PKS, anggota DPR dan wakil ketua DPR, gitu," ujar Fadli.
Mengenai Fahri yang kembali menang karena banding PKS ditolak, Fadli mengatakan pimpinan DPR pasti nanti akan memutuskan dengan berlandaskan hukum. Namun, dia tidak menyebut target waktu untuk menyelesaikan hal ini.
"Sebenarnya kami tinggal bersurat saja berdasarkan dokumen yang ada, jadi tidak ada masalah," kata Fadli.
Sebelumnya, upaya PKS untuk melengserkan Fahri Hamzah dari jabatan sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR melalui jalur hukum gagal. Upaya banding yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.