Kewenangan Uji Materi MA dan MK Dipersoalkan

VIVAnews - Tiga Undang-undang yang mengatur lembaga Yudikatif diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga UU itu adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang yang memuat pembagian kekuasaan antara MK dan Mahkamah Agung ini dinilai menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan kedua lembaga peradilan itu.

"Pelaksanaan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh MA akan selalu dianulir oleh MK melalui pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MK," kata kuasa hukum pemohon uji materiil, Ahmad Rosadi Harahap dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2009. "Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," lanjut dia.

Ahmad Rosadi mengatakan latar belakang pengajuan uji materi ini adalah adanya uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum yang terkait penghitungan kursi DPR tahap kedua oleh MA.

"Dengan demikian maka dapat dipastikan kewenangan yudisial MA tidak akan pernah efektif berlaku jika MK menjalankan kewenangannya," kata dia. Sedangkan di sisi lain, MK juga membatalkan Pasal 205 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 yang dijadikan oleh MA untuk membatalkan peraturan KPU itu.

"Kita lihat ada problem dalam sistem hukum kita. Yang terjadi setelah ada putusan MA, kemudian diuji lagi ke MK putusan sebelumnya jadi tidak berlaku," tambah dia.

Waktu itu, lanjut dia, seharusnya MA menghentikan proses uji materi dan menunggu hasil putusan uji materi UU Nomor 10 di MK sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU MK. "Karena kewenangan MA itu hanya efektif berlaku dalam kondisi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 55 UU MK saja," kata dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Andreas Hugo Pareira. Dimana seharusnya dia menjadi anggota DPR RI berdasarkan putusan MA. Namun setelah dasar hukum putusan MA dibatalkan MK, dia menjadi gagal melenggang ke Senayan.

Dia memperkarakan Pasal 11 Ayat 2 huruf b, Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Pemohon menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2, Pasal 28I ayat 5 UUD 1945. Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Pasal-pasal itu.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024