Aktivis SOS Akhirnya Dilaporkan PSSI ke Polisi

Timnas Indonesia U-19 saat menghadapi Pra PON DIY
Sumber :
  • www.ligaindonesia.co.id
VIVAbola - PSSI secara resmi melaporkan aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi ke kepolisian. Laporan itu dilakukan PSSI setelah Apung tidak memberi tanggapan somasi yang diajukan PSSI terhitung sejak Senin 10 Februari 2014.
Andik Vermansyah Absen di Seleksi Timnas Tahap Kedua

Seperti diketahui, PSSI memberikan somasi kepada Apung setelah dia memuat pernyataan di Facebook yang dianggap induk organisasi sepakbola tanah air itu sama sekali tidak benar. Apung di sebuah forum diskusi sepakbola di facebook menulis: "Kasihan ya tim U-19, pendapatannya dari hak siar SCTV senilai Rp 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu."
Arema Rela 'Peras Otak' Demi Timnas Indonesia

PSSI menjelaskan pihaknya memang tak mengirimkan somasi ke rumah Apung. Tapi, PSSI mengirimkan somasi tersebut ke kantor Apung.
TC Timnas Hari Kedua, Boaz Jalan-jalan di Pinggir Lapangan

"Kami tidak mengirim ke rumahnya, tapi langsung ke lembaganya. Tapi, saya juga sudah mendengar Apung mengetahuinya, sehingga melakukan jumpa pers," ujar Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014.

Aristo membeberkan laporan untuk Apung telah diterima oleh Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor TBL/73/II/2014/Bareskrim. PSSI juga didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia.

PSSI secara resmi melaporkan Apung atas dua pasal yaitu, pasal 14 UU nomor 1 tentang hukum pidana dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, organisasi yang dipimpin Djohar Arifin Husin ini juga akan membuka data keuangan mereka ke penegak hukum.

"Apa PSSI akan membuka data? Ya, kenapa tidak. Tapi pada proporsionalnya. Yakni ke penegak hukum," terangnya.

Hal itu dilakukan sebagai pembuktian bahwa pernyataan Apung di Facebook itu salah. Namun, Apung sendiri saat ini tidak pernah memperlihatkan data dan fakta tentang apa yang telah dia tulis di facebook.

"Perlu saya luruskan, PSSI bukan badan publik yang menjadi subyek UU Keterbukaan Informasi Publik. Secara hukum, tidak ada kewajiban nyata membuka keuangannya. PSSI membuka keuangan lewat mekanisme kongres dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya,” tutur Aristo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya