Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Penipuan
Sumber :
VIVAbola -
Dilarang Pakai Atribut, Suporter Persija Berontak
Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat, Risha A. Widjaya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan atas kasus laporan Hamynudin Fariza terkait dengan pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013 dengan total mencapai Rp 1,6 Miliar.


Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Bus Persib Kecelakaan Gara-gara Rem Blong


"Hasil gelar perkara yang telah kita lakukan dan mengkaji beberapa saksi, Ada peningkatan status RAW menjadi tersangka," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 29 Agustus 2013.


Selain itu berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan seperti bukti transfer dan beberapa keterangan saksi menunjukan adanya tindak pidana.


"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Tersangka akan dilakukan pemanggilan tersangka minggu depan," tuturnya.


Disinggung apakah telah dilakukan mediasi dan konfrontasi, Martin menegaskan pihaknya telah melakukan konfrontir dan mediasi apalagi mereka masih dalam satu bagian.


"Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," paparnya dengan dua terlapor lainnya masih berstatus saksi.


Seperti diketahui Ruri Bahtiar selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persib pada perhelatan Indonesian Super League 2011/2012, Risha A. Widjaya selaku Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat dan Bram Budi Rahman selaku Staf PT Persib Bandung Bermartabat/Sekretaris Panpel ISL dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Mamynudin Fariza dengan nomer LP : LPB/514/VI/2012/Jabar, tanggal 10 juni 2013 lalu.


Laporan sendiri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi panpel kompetisi ISL Tahun 2013 kepada terlapor, dengan menyetor uang kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya