Soal Denda Rp110 Juta, Komdis PSSI Persilakan Persib Banding

Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Asep Edwin
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA.co.id – Komisi Displin PSSI mempersilakan Persib Bandung mengajukan banding terkait dengan denda Rp110 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin. 

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Komdis memberikan denda Rp110 juta kepada Maung Bandung setelah oknum bobotoh melakukan tindakan tidak terpuji. Kejadian tersebut terjadi di Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan, 9 Juli 2017 ketika Persib bertandang ke markas Madura United. 

Namun, Asep mengatakan, ia harus melihat kembali peraturan berapa nilai denda yang boleh dibanding. 

PSSI Buka Suara soal Nilai Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027

"Ya silahkan saja mereka melakukan banding. Tapi saya belum bisa berkomentar banyak. Sebab ada aturan yang mengatur berapa nilai denda yang boleh dibanding," kata Asep ketika dihubungi VIVA.co.id.

Menurut Asep, jumlah denda yang besar tersebut karena sifatnya akumulatif. Sebab, jika banyak melakukan pelanggaran berulang, maka denda juga akan semakin besar. 

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Sanksi yang dijatuhkan kali ini cukup besar, karena pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Sebelumnya, Persib didenda Rp45 juta pada laga melawan Bhayangkara FC. 

Sementara itu, Media officer Persib, Irfan Suryadiredja menyatakan akan segera mengajukan banding kepada pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi sesuai dengan pasal 118 Kode Disiplin PSSI. 

"Iya kami disanksi Rp110 juta, tapi kami akan segera banding," kata Irfan. 

"Katanya kasus di Madura, ketika ada oknum bobotoh menyalakan flare dan smoke bomb. Tapi saya belum baca surat Komdisnya. Yang pasti kami akan banding," ujar Irfan.

Pertandingan Liga 1 antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta akhir pekan kemarin berakhir ricuh. Bobotoh melempari pemain Persija dengan botol usai laga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya