Hari Ini Komdis PSSI Putuskan Nasib Persibo

Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Demokrat.
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAbola
AFC Temui Perwakilan Kemenpora dan Persipura
- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada hari ini, Rabu 12 Juni 2013, akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan oleh Persibo Bojonegoro di ajang Piala AFC 2013.

Batal Hadapi Persipura, Bek Pahang Berharap Menang WO

Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan mengatakan sudah mengumpulkan data dan fakta yang akan memperjelas status Persibo. "Hari ini akan kami umumkan bagaimana hasil penyelidikan kami tentang dugaan pengaturan skor yang melanda Persibo," kata Hinca.
VIDEO: Begini Cara Kitchee Bungkam Persib di Hadapan Bobotoh


Sejauh ini pihak Komdis telah menelusuri jejak rekam pertandingan Persibo dengan mempelajari berkas-berkas laporan yang ditulis oleh panitia pertandingan. Bahkan mereka sempat mengunjungi beberapa kota dan negara yang dikunjungi oleh Persibo selama berkiprah di Piala AFC.


Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh pihak Komdis terhitung cukup lama. Hampir dua bulan mereka melakukan proses investigasi ke masing-masing klub yang pernah bermain melawan Persibo.


"Prosesnya tidak mudah. Untuk kasus-kasus seperti ini (pengaturan skor) memang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama dalam pengumpulan data. Tapi kami sudah punya gambarannya dan hasil yang didapat akan sangat mengejutkan," beber pria yang juga berprofesi sebagai politikus di salah satu partai ini.


Dugaan kasus pengaturan skor yang dilakukan Persibo, menyeruak ketika tim berjuluk Laskar Angling Dharma tersebut bermain di ajang Piala AFC dalam laga penyisihan grup F melawan Sunray JC, 9 April di Cina. Saat itu, Persibo hanya membawa 12 orang pemain. Itu berarti mereka hanya memiliki satu pemain cadangan.


Pertandingan berakhir dengan skor 8-0 untuk kemenangan Sunray JC. Namun, laga tidak berlangsung hingga usai karena hanya ada enam pemain Persibo di dalam lapangan dan sesuai regulasi FIFA, pertandingan akhirnya dihentikan pada menit ke-65. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya