- Reuters / Susana Vera
VIVA.co.id – Penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo bisa menyusul Lionel Messi perihal penggelapan pajak. Sebelumnya Messi di vonis 21 bulan penjara akibat absen membayar pajak sebesar 4,1 juta poundsterling (Rp62 miliar).
Ronaldo diduga melakukan pengelapan pajak senilai delapan juta euro atau setara dengan Rp120 juta. Dilansir 101 great goals, sang pemain mendapat keuntungan dalam menggunakan foto di kepulauan Virginia selama empat tahun (2011-2014).
Ada dua pendapat dari petugas pajak kasus mengenai kasus tersebut. Pertama adalah Ronaldo tidak membayarkan tunggakan pajak dari pendapatannya tersebut.
Yang kedua adalah Ronaldo hanya bermasalah dalam administrasi. Kasus ini dalam penyelidikan kejaksaan kota Madrid.
Ronaldo baru saja membawa Madrid menjuarai LaLiga musim 2016/2017. Madrid finis dengan raihian 93 poin dari 38 laga, mereka meninggalkan Barcelona dengan raihan 90 poin dari 38 laga.
Selanjutnya El Real dijadwalkan bentrok dengan Juventus di final Liga Champions. Laga tersebut akan dihelat pada 4 Juni 2017 mendatang.